KEWAJIBAN PESRTA PLPG LAMPUNG 2011




SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011
RAYON 07 UNIVERSITAS LAMPUNG
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)

KEWAJIBAN PESERTA
Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 Rayon 07 Universitas Lampung diharuskan melakukan hal-hal berikut. *)
  1. Check-in di lokasi pada waktu yang sudah ditetapkan.
  2. Menyiapkan dan membawa ke lokasi pelatihan:
    1. Kurikulum (Standar Isi Mata Pelajaran)
    2. Buku teks
    3. referensi,
    4. bahan pembuatan media (software maupun hardware)
    5. laptop
    6. Printer
  3. Menyerahkan kepada panitia, melalui Penanggung Jawab Kelas (PJK):
    1. fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
    2. fotokopi SK pengangkatan dan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
    3. fotokopi SK mengajar (pembagian tugas semester) dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
    4. Format A1 yang ditandatangani oleh LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  4. Mengikuti pengarahan mengenai pelaksanaan PLPG oleh PJK.
  5. Mengikuti Pre-tes Tulis.
  6. Mengikuti sesi Pendalaman Materi.
  7. Mengikuti sesi PAIKEM, Media, dan Asesmen.
  8. Mengikuti sesi PTK dan KTI.
  9. Mengikuti workshop pengembangan Proposal PTK.
  10. Merancang proposal PTK.
  11. Mengikuti workshop pengembangan Silabus dan RPP.
  12. Mengembangkan Silabus dan RPP.
  13. Mengikuti workshop pengembangan Bahan Ajar dan Media Pembelajaran.
  14. Mengembangkan Bahan Ajar dan Media Pembelajaran.
  15. Mengikuti workshop pengembangan LKS dan Perangkat Penilaian Pembelajaran.
  16. Mengembangkan LKS dan Perangkat Penilaian Pembelajaran.
  17. Melaksanakan peer-teaching dalam tiga putaran, dengan menggunakan RPP, Bahan Ajar, Media Pembelajaran, LKS, dan Perangkat Penilaian Pembelajaran yang dikembangkan dalam workshop.
  18. Melakukan Penilaian Sejawat.
  19. Mengikuti Ujian Praktik (Putaran ketiga peer teaching).
  20. Menyerahkan kepada Panitia, melalui PJK:
    1. Proposal PTK yang dikembangkan dalam workshop.
    2. Silabus, RPP, Bahan Ajar, Media Pembelajaran, LKS, dan Perangkat Penilaian Pembelajaran yang dikembangkan dalam workshop.
  21. Mengikuti Ujian Tulis.
  22. Mengikuti Ujian Ulang, jika dinyatakan TIDAK LULUS.




*) Catatan:
Guru Konseling dan Pengawas
menyesuaikan.
Bandar Lampung, 1 Juni 2011
Ketua Panitia Pelaksana


Drs. Buchori Asyik, M.Si.
NIP 19560108 198503 1 002

TEGUH WIRWAN © 2011-2016 All Rights Reserved